Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS Tahun 2018
Rabu, 12 September 2018
administrasi guru,
Administrasi PAUD,
administrasi pembelajran,
administrasi pendidik,
administrasi siswa,
cpns,
kebutuhan PNS,
No 36 tahun 2018,
permenpan,
RB
Edit
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS Tahun 2018
Untuk mengikuti Seleksi CPNS Guru dan Tenaga Kesehatan Kategori 2 Tahun 2018 di haruskan lulus SDK (Seleksi Kompetensi Dasar). Beradasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS 2018, Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Pendidik/ Guru dan Tenaga Medis/ Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 dan dengan nilai TIU paling sedikit 60.
Adapun Ketentuan/ Persyaratan CPNS Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kesehatan Katagori-II dari tengga Honorer Tahun 2018 adalah sebagai berikut;
- Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
- Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
- Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Demikian Persyaratan CPNS Guru dan Tenaga Kesehatan Kategori 2/ K2 Tahun 2018 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Selengkapnya, bagi anda yang ingin mengetahui info CPNS sesuai Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bisa mengundunya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Unduh File :
Demikian itu tadi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS Tahun 2018. Semoga dengan adanya postingan ini bisa bermanfaat abgi rekan-rekan semua.
Wassalamu'alaikum wr.wb
0 Response to "Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS Tahun 2018"
Posting Komentar