Pedoma pelaksanaan Penilaian angka Kredit bagi Guru
Rabu, 01 Maret 2017
administrasi guru,
aplikasi excel,
kelas 5,
kelas 6,
materi Pramuka,
media pembelajaran,
permainan pramuka,
PKB,
soal ujian nasional
Edit
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Selamat malam sahabt guru yang ada di seluruh nusantara,selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog administrasipendidik.blogspot.com.Pada kesempatan yang berbahagia ini,saya akan berbagi materi tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Bagi guru.
Pengertian jabatan fungsional dan angka kredit.Menurut peraturan menetri Negara Pendayagunaan Apartur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 pasa 1menerangkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup ,tugas,tanggung jawab ,dan wewenang untuk melakukan proses pendidikan dan pengajaran yang meliputi kegiatan ,mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih,mengevaluasi,pserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas ,tanggung jawab,wewenang dan hak seorang pegawai negeri Sipil dalan suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.Dalam rangka mencapai tujuan nasional,dibutuhkan adanya Tenaga Pegawai Negeri Sipil(PNS ),dengan mutu profesionalisme yang memadahi berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.Pegawai negeri Sipil peru di bina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Sedangkan pengertian angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai-nilai butir kegiatan yang harus di capai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Dalam rangka usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil(PNS) dalam rangkaian sususnan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian,oleh sebab itu Pegawai negeri Sipil(PNS) diangkat dalam pangkat tertentu.Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang Pegawai negeri Sipil dalam rangkaian sususnan kepegawaian oleh sebab itu seorang Pegawai negeri sipil diangkat dalam pangkat tertentu.
Kenaiakn pangkat dal penghargaan yang diberikan atas pengabdian seorang pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap negara.Selain dari pada itu,kenaiakan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdian.Berikut in kami bagikan beberapa materi serta buku dan aplikasi excel pembuatan PAK,PKG,penetapan nilai dan sebagainya.Bagi rekan yang ingin mengunduhnya kami persuilahkan download di bawah ini:
Demikian sedikit informasi materi mengenai Pedoman pelaksanaan Penilaian Angka kredit bagi guru PNS tahun 2017.Bagi rekan yang membutuhkan bisa download di atas.
Wassalamu'alaikum Wr.W
0 Response to "Pedoma pelaksanaan Penilaian angka Kredit bagi Guru"
Posting Komentar